Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Program Asisten Periset merupakan Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset dalam bentuk mentoring kegiatan riset berupa kolaborasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mahasiswa aktif program diploma 4, program sarjana, program magister, dan program doktor guna mendukung ekosistem riset dan inovasi.
Koreksi Anda
