Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta program Periset Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus menghasilkan paling sedikit 1 (satu) buah keluaran berupa publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi atau setara. (2) Jurnal yang bereputasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN. (3) Keluaran program Periset Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN.
Koreksi Anda