Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan program Periset Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. BRIN mengumumkan pembukaan pendaftaran program Periset Tamu pada sistem informasi Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset; b. peserta melakukan registrasi akun pada sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN; c. peserta mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan; d. verifikasi dokumen oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta; e. seleksi substansi oleh tim reviu; dan f. penetapan peserta oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Koreksi Anda