Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta program Periset Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan: a. Sumber Daya Manusia Lainnya atau warga negara asing; b. telah menyelesaikan pendidikan tinggi program doktor; c. memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran dan dibuktikan dengan bukti rekam jejak kegiatan Riset; d. menyusun rencana kegiatan selama pelaksanaan program Periset Tamu; e. mendapatkan izin dari instansi asal; f. bagi warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. berkomitmen menyelesaikan program Periset Tamu dengan menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Periset Tamu.
Koreksi Anda