Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Peserta program Periset Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan:
a. Sumber Daya Manusia Lainnya atau warga negara asing;
b. telah menyelesaikan pendidikan tinggi program doktor;
c. memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran dan dibuktikan dengan bukti rekam jejak kegiatan Riset;
d. menyusun rencana kegiatan selama pelaksanaan program Periset Tamu;
e. mendapatkan izin dari instansi asal;
f. bagi warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. berkomitmen menyelesaikan program Periset Tamu dengan menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Periset Tamu.
Koreksi Anda
