Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. melakukan kegiatan Riset bersama untuk menghasilkan keluaran ilmiah;
b. mengisi kegiatan ilmiah meliputi seminar/ lokakarya/workshop untuk menyampaikan informasi dan/atau pengetahuan mengenai perkembangan terkini dalam keilmuan yang sesuai; dan/atau
c. menyusun proposal Riset bersama untuk penguatan kapasitas dan kompetensi kelompok riset.
Koreksi Anda
