Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan insentif dalam bentuk biaya hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. .
Koreksi Anda