Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun berdasarkan hasil evaluasi oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Koreksi Anda
