Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Sumber Daya Manusia Lainnya atau warga negara asing; b. telah menyelesaikan pendidikan tinggi program doktor paling lama 5 (lima) tahun sejak kelulusan; c. memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran yang dipilih dan dibuktikan dengan bukti rekam jejak kegiatan Riset; d. bagi warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. berkomitmen menyelesaikan program Pascasarjana Jenjang Doktor dengan menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor.
Koreksi Anda