Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Riset bersama untuk menghasilkan keluaran ilmiah.
Koreksi Anda
