Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Pendanaan Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
