Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda