Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset setiap tahun. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan Kepala Unit Kerja dari kelompok riset yang menerima Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset dan tim yang ditunjuk oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta. (3) Unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi. (4) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan usulan perpanjangan jangka waktu atau perbaikan pelaksanaan Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset.
Koreksi Anda