Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertugas: a. menelaah substansi usulan kandidat peserta Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset yang telah lolos seleksi administrasi; dan b. memberikan rekomendasi kandidat peserta Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset kepada Deputi.
Koreksi Anda