Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Tim reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertugas:
a. menelaah substansi usulan kandidat peserta Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset yang telah lolos seleksi administrasi; dan
b. memberikan rekomendasi kandidat peserta Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset kepada Deputi.
Koreksi Anda
