Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta membentuk tim reviu yang bersifat ad hoc sebagai penilai pada seleksi substantif calon peserta.
(2) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas internal dan eksternal unit kerja di lingkungan
BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
(3) Tim reviu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan personel yang berasal dari unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
(4) Tim reviu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan personel yang ditugaskan oleh Kepala Organisasi Riset dan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menyelesaikan pendidikan tinggi program doktor;
b. jenjang jabatan fungsional paling sedikit ahli madya;
c. memiliki kredibilitas dan integritas; dan
d. mempunyai keahlian dan kemampuan ilmiah untuk menyeleksi calon peserta.
(5) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
