Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
(1) Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset terdiri atas program:
a. Pascasarjana Jenjang Doktor;
b. Periset Tamu; dan
c. Asisten Periset.
(2) Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Riset.
(3) Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Koreksi Anda
