Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset bertujuan untuk: a. menciptakan ekosistem inovasi untuk penguatan sistem inovasi nasional; b. meningkatkan kapasitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan BRIN; c. meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara BRIN dengan perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, dan/atau industri; d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mampu berkompetisi secara global serta berkontribusi untuk daya saing dan kemandirian bangsa; dan e. meningkatkan keluaran ilmiah.
Koreksi Anda