Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset yang selanjutnya disebut Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka peningkatan kapasitas, kompetensi, sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta ekosistem riset nasional untuk membangun daya saing dan kemandirian bangsa.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Sumber Daya Manusia Lainnya adalah sumber daya manusia yang bukan berasal dari aparatur sipil negara yang melaksanakan kolaborasi riset dengan unit kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
4. Riset adalah aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Periset adalah ASN dan Sumber Daya Manusia Lainnya yang melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Pascasarjana Jenjang Doktor adalah program nongelar setelah menempuh pendidikan tinggi program doktor (S3).
7. Periset Tamu adalah tenaga ahli atau Periset dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, dan/atau industri baik dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan kolaborasi riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional.
8. Asisten Periset adalah mahasiswa yang membantu kegiatan riset di bidang spesifik guna mendukung keluaran riset.
9. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Deputi adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Pusat Riset adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi Riset di lingkungan BRIN.
Koreksi Anda
