Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi etik melakukan registrasi di BRIN melalui sistem informasi Klirens Etik Riset. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. keputusan penetapan sebagai komisi etik; b. profil komisi etik; c. profil kelembagaan Riset sebagai lembaga penanggung jawab; dan d. pedoman Klirens Etik Riset.
Koreksi Anda