Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi etik bertugas: a. menyusun pedoman Klirens Etik Riset; b. memeriksa dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses Riset sebelum dilaksanakan; c. memberikan keputusan atas permohonan Klirens Etik Riset; dan d. memberikan Klirens Etik Riset untuk mendapat izin Riset bagi pihak asing.
Koreksi Anda