Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Teks Saat Ini
(1) Anggota komisi etik berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; atau
e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan Lembaga Riset.
Koreksi Anda
