Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa jabatan keanggotaan komisi etik selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
Masa jabatan keanggotaan komisi etik selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran