Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai Klirens Etik Riset; b. memiliki kompetensi dan pemahaman untuk melakukan Riset; c. memiliki integritas; dan d. menjunjung tinggi prinsip independensi penilaian Klirens Etik Riset.
Koreksi Anda