Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota komisi etik diangkat dan ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan Lembaga Riset. (2) Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Koreksi Anda