Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi etik dibentuk oleh BRIN atau Lembaga Riset. (2) Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai bidang ilmu dan/atau subyek/obyek Riset. (3) Komisi etik dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat Komisi Etik.
Koreksi Anda