Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dicabut oleh komisi Klirens Etik Riset dengan pertimbangan Riset yang telah mendapatkan Klirens Etik Riset terbukti melanggar Kode Etik.
Koreksi Anda