Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi: a. judul usulan dan nomor dokumen permohonan; b. nama Pemohon; c. jangka waktu Riset; d. tanggal dan tempat keputusan komisi etik; e. jenis keputusan yang diambil; dan f. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
Koreksi Anda