Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi etik setelah melakukan pemeriksaan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau mendapatkan informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mengeluarkan keputusan komisi etik paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon melalui sistem informasi Klirens Etik Riset paling lama 1 (satu) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Koreksi Anda