Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Teks Saat Ini
(1) Komisi etik setelah melakukan pemeriksaan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau mendapatkan informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mengeluarkan keputusan komisi etik paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pemohon melalui sistem
informasi Klirens Etik Riset paling lama 1 (satu) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Koreksi Anda
