Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sidang komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyatakan perlu informasi tambahan, etik dapat meminta keterangan secara tertulis atau lisan kepada Pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi tambahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diminta oleh komisi etik. (3) Dalam hal Pemohon tidak memberikan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Klirens Etik Riset yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda