Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeriksaan dalam sidang oleh komisi etik paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil verifikasi dari sekretariat komisi etik.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri:
a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh anggota komisi etik jika anggota komisi etik berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang; atau
b. 5 (lima) orang berdasarkan penunjukan ketua komisi etik jika anggota komisi etik berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang.
Koreksi Anda
