Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. proposal Riset; dan
b. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh komisi etik.
(2) Proposal Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. judul;
b. latar belakang;
c. metodologi;
d. luaran yang diharapkan;
e. daftar Periset;
f. sumber dana;
g. lokasi Riset;
h. perencanaan manajemen data; dan
i. waktu pelaksanaan Riset.
Koreksi Anda
