Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Periset melakukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebelum melakukan Riset. (2) Penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi Klirens Etik Riset yang disediakan oleh BRIN. (3) Dalam hal hasil Penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan diperlukan Klirens Etik Riset, Periset mengajukan permohonan Klirens Etik Riset.
Koreksi Anda