Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menghasilkan keputusan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset.
Koreksi Anda
Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menghasilkan keputusan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran