Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Teks Saat Ini
Klirens Etik Riset bertujuan untuk:
a. mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Riset; dan
b. memberikan pelindungan bagi Periset, subjek Riset, objek Riset, dan masyarakat.
Koreksi Anda
