Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG RISET DAN INOVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RIP SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada Peta Kompetensi bidang riset dan inovasi. (2) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala BRIN.
Koreksi Anda