Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BRIN dilakukan melalui: a. sistem elektronik; dan b. arsip fisik. (2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah melalui dokumen elektronik pada laman JDIH BRIN. (3) Pengelolaan melalui arsip fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsipkan dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH. (4) Dalam hal dibutuhkan, arsip fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan digitalisasi.
Koreksi Anda