Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH BRIN dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola dalam JDIH BRIN meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
c. PERATURAN PEMERINTAH;
d. Peraturan PRESIDEN;
e. Peraturan BRIN;
f. Keputusan PRESIDEN;
g. Keputusan Kepala yang bersifat mengatur;
h. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Riset, dan Kepala Pusat Riset di lingkungan BRIN yang bersifat mengatur;
i. Surat Edaran Kepala;
j. Surat Edaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Riset, atau Kepala Pusat Riset di lingkungan BRIN; dan
k. Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung, dan Putusan Peradilan lainnya yang berkaitan dengan BRIN;
(3) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH BRIN juga mengelola:
a. naskah akademik;
b. naskah urgensi;
c. monografi hukum;
d. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang disusun atau yang terkait dengan BRIN;
e. terjemahan peraturan perundang-undangan;
f. buku hukum;
g. hasil riset dan inovasi bidang hukum;
h. kajian hukum;
i. Dokumen Hukum langka;
j. naskah kerja sama;
k. artikel hukum;
l. hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
m. Informasi Hukum; dan/atau
n. Dokumen Hukum lainnya.
Koreksi Anda
