Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk tim teknis pengelola JDIH BRIN.
(2) Tim teknis pengelola JDIH BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda
