Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk tim teknis pengelola JDIH BRIN. (2) Tim teknis pengelola JDIH BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda