Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai tugas mendukung Pengelolaan JDIH BRIN melalui: a. diseminasi informasi yang berkaitan dengan JDIH BRIN; b. penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem elektronik; dan c. penyediaan dokumen dan Informasi Hukum yang berasal dari hasil riset dan inovasi BRIN.
Koreksi Anda