Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan: a. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; b. pengklasifikasian, pemutakhiran, penyebarluasan, dan pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dengan metadata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. peningkatan kompetensi dan kualitas tim teknis pengelola JDIH BRIN; d. penguatan kolaborasi dengan instansi pemerintah maupun nonpemerintah dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum BRIN; e. inovasi dalam pengelolaan JDIH BRIN; f. pemantauan dan evaluasi JDIH BRIN; dan g. koordinasi dengan Pusat JDIHN.
Koreksi Anda