Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Pusat JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan:
a. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. pengklasifikasian, pemutakhiran, penyebarluasan, dan pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum
dengan metadata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peningkatan kompetensi dan kualitas tim teknis pengelola JDIH BRIN;
d. penguatan kolaborasi dengan instansi pemerintah maupun nonpemerintah dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum BRIN;
e. inovasi dalam pengelolaan JDIH BRIN;
f. pemantauan dan evaluasi JDIH BRIN; dan
g. koordinasi dengan Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
