Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH BRIN terdiri atas: a. Pusat JDIH BRIN; dan b. Anggota JDIH BRIN. (2) Pusat JDIH BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan produk hukum lainnya, advokasi hukum, jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum, dan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama. (3) Anggota JDIH BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik, urusan kerumahtanggaan dan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, dan fasilitasi Dewan Pengarah; b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi; dan c. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang repositori ilmiah, multimedia, dan penerbitan ilmiah.
Koreksi Anda