Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
JDIH BRIN bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan JDIHN maupun dengan institusi pemerintah dan institusi lainnya yang bergerak di bidang layanan dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH BRIN dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN dalam rangka penyediaan dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
