Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan terhadap Data Riset dan Inovasi yang memenuhi kriteria:
a. mengalami kerusakan;
b. tidak memiliki nilai guna; dan/atau
c. melewati masa retensi.
(2) Pemusnahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
