Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan terhadap Data Riset dan Inovasi yang memenuhi kriteria: a. mengalami kerusakan; b. tidak memiliki nilai guna; dan/atau c. melewati masa retensi. (2) Pemusnahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda