Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h dilakukan oleh walidata dan produsen data pada setiap tahap penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi guna menjamin ketersediaan, keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keamanan informasi.
(2) Pengamanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menerapkan manajemen hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keamanan informasi.
(3) Pengamanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berklasifikasi rahasia, pada tahap penyimpanan dan penyebarluasan dilakukan dengan menggunakan teknologi enkripsi.
(4) Produsen data dan walidata wajib melakukan perlindungan data pribadi yang dikumpulkan dan diolah melalui sistem elektronik sebagai bagian dari Data Riset dan Inovasi.
(5) Perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
