Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan cara menempatkan Data Riset dan Inovasi pada tempat yang aman agar tidak rusak atau mudah hilang untuk menjamin ketersediaan Data Riset dan Inovasi dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Penyimpanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat rahasia disimpan dalam sistem elektronik dengan menggunakan teknologi enkripsi. (3) Walidata melakukan penyimpanan Data Riset dan Inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan penyimpanan Data Riset dan Inovasi berupa data primer dan keluaran hasil riset dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BRIN yang mengatur mengenai wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil riset. (5) Untuk menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir, dapat diakses terus-menerus dan dapat dibagipakaikan, perlu dilakukan kegiatan manajemen basis data. (6) Manajemen basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda