Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. kompilasi data; b. pembersihan data; dan c. verifikasi dan validasi data. (2) Kompilasi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggabungkan Data Riset dan Inovasi yang telah dikumpulkan. (3) Pembersihan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan Standar Data dan format data yang telah ditentukan, melengkapi Data Riset dan Inovasi yang tidak lengkap, dan memastikan tidak ada duplikasi Data Riset dan Inovasi. (4) Verifikasi dan validasi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengoreksi Data Riset dan Inovasi secara substantif dengan mempertimbangkan: a. kelengkapan; b. keakuratan; dan c. kelogisan. (5) Data Riset dan Inovasi yang telah diolah oleh produsen data disampaikan kepada walidata melalui aplikasi sistem elektronik yang disediakan oleh walidata.
Koreksi Anda