Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan aktivitas pengolahan terhadap Data Riset dan Inovasi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pengolahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen data.
Koreksi Anda