Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan data.
(2) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintah berbasis elektronik BRIN;
b. rekomendasi forum satu data BRIN; dan/atau
c. kebutuhan pengguna Data Riset dan Inovasi.
(3) Daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. produsen data untuk masing-masing Data Riset dan Inovasi;
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data Riset dan Inovasi;
c. klasifikasi keterbukaan atau kerahasiaan Data Riset dan Inovasi; dan
d. masa retensi Data Riset dan Inovasi.
(4) Penentuan masa retensi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kearsipan.
Koreksi Anda
