Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan data. (2) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintah berbasis elektronik BRIN; b. rekomendasi forum satu data BRIN; dan/atau c. kebutuhan pengguna Data Riset dan Inovasi. (3) Daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. produsen data untuk masing-masing Data Riset dan Inovasi; b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data Riset dan Inovasi; c. klasifikasi keterbukaan atau kerahasiaan Data Riset dan Inovasi; dan d. masa retensi Data Riset dan Inovasi. (4) Penentuan masa retensi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kearsipan.
Koreksi Anda