Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi, diperlukan adanya proses perencanaan manajemen data kegiatan riset dan inovasi. (2) Perencanaan manajemen data kegiatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tipe data; b. Metadata; c. penyimpanan dan pengamanan data; d. pengelolaan isu privasi dan kerahasiaan data; e. kebijakan akses, berbagi, dan penggunaan kembali data; dan f. rencana pembagian tugas manajemen data.
Koreksi Anda