Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dikoordinasikan oleh walidata dan dilaksanakan bersama dengan seluruh produsen data, serta pihak penyelenggara lain. (2) Perencanaan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Data Riset dan Inovasi yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; b. penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. rencana aksi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi. (3) Perencanaan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan paling lambat akhir bulan Juni pada tahun perencanaan. (4) Daftar Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala. (5) Untuk mempermudah proses identifikasi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang perlu disusun arsitektur data. (6) Arsitektur data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda