Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan Data Riset dan Inovasi; b. pengumpulan Data Riset dan Inovasi; c. pengolahan Data Riset dan Inovasi; d. pemeriksaan Data Riset dan Inovasi; e. penyimpanan Data Riset dan Inovasi; f. penyebarluasan Data Riset dan Inovasi; g. penggunaan Data Riset dan Inovasi; h. pengamanan Data Riset dan Inovasi; dan i. pemusnahan Data Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda