Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan unit kerja BRIN yang menghasilkan Data Riset dan Inovasi dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN. (2) Produsen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada walidata mengenai daftar Data Riset dan Inovasi, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk; b. menghasilkan Data Riset dan Inovasi dengan melakukan perencanaan, pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan pemutakhiran Data Riset dan Inovasi sesuai dengan Standar Data, Metadata, dan ketentuan Interoperabilitas Data; c. menyampaikan Data Riset dan Inovasi beserta Metadata kepada walidata; dan d. menyampaikan usulan Data Prioritas dalam daftar Data Riset dan Inovasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), produsen data mempunyai fungsi: a. sebagai pemilik data; dan b. monitoring dan evaluasi Data Riset dan Inovasi yang dipublikasikan oleh walidata.
Koreksi Anda